Aplikasi Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak


Provinsi Sumatera Barat

Lebih Lanjut

Apa itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ?


Seperti yang telah diatur pada Pasal 2 ayat 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi.

Pengertian dari Bahan Bakar Kendaraan Bermotor itu sendiri adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor, sedangkan Pajaknya dipungut pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor.

Login

Badan Pendapatan Daerah

Provinsi Sumatera Barat


Jalan Khatib Sulaiman No.43 Kec. Padang Utara Kel. Lolong Belanti - Padang

Telp : (0751) 7054536
\ \ \